1. AKAD MUSYARAKAH Penjelasan: TAMRIN adalah seorang pengusaha yang akan melaksanakan suatu proyek perkebunan, proyek tersebut membutuhkan dana sebesar 20 juta rupiah. akan tetapi TAMRIN hanya mempunyai 10 juta Rupiah. TAMRIN kemudian datang kepada KAMIL untuk melakukan pinjaman uang 10 juta Rupiah dan melakukan akad musyarakah dan pembagian hasil keuntungan 50%:50% pada akhir proyek. Dan proyek usaha perkebunan bisa berjalan. hasil keuntungan sebesar 16 Juta Rupiah dan nisbah yg telah disepakati 50%:50% (untuk TAMRIN dan KAMIL 50%) dan tamrin wajib mengembalikan pinjaman dana kepada KAMIL 10 Juta dan ditambah dengan 8 juta dari hasil keuntungan proyek perkebunan. 2.AKAD MUDHARABAH penjelasan: BANK syariah sebagai pemilik modal (100%) dan tamrin (0%) mempunyai skill sebagai pelaku usaha dan melakukan akad mudharabah. B ANK sebagai pemilik modal sepenuhnya dan yang menjalankan usaha tersebut adalah Tamrin, jika keuntungan akan dibagi
Komentar
Posting Komentar