tugas pak riefky
1. AKAD MUSYARAKAH
Penjelasan:
penjelasan:
PENJELASAN:
PENJELASAN:
PENJELASAN:
PENJELASAN;
PENJELASAN:
PENJELASAN:
PENJELASAN:
PENJELASAN:
PENELASAN:
PENJELASAN:
Penjelasan:
- TAMRIN adalah seorang pengusaha yang akan melaksanakan suatu proyek perkebunan, proyek tersebut membutuhkan dana sebesar 20 juta rupiah. akan tetapi TAMRIN hanya mempunyai 10 juta Rupiah.
- TAMRIN kemudian datang kepada KAMIL untuk melakukan pinjaman uang 10 juta Rupiah dan melakukan akad musyarakah dan pembagian hasil keuntungan 50%:50% pada akhir proyek.
- Dan proyek usaha perkebunan bisa berjalan.
- hasil keuntungan sebesar 16 Juta Rupiah dan nisbah yg telah disepakati 50%:50% (untuk TAMRIN dan KAMIL 50%) dan tamrin wajib mengembalikan pinjaman dana kepada KAMIL 10 Juta dan ditambah dengan 8 juta dari hasil keuntungan proyek perkebunan.
penjelasan:
- BANK syariah sebagai pemilik modal (100%) dan tamrin (0%) mempunyai skill sebagai pelaku usaha dan melakukan akad mudharabah.
- BANK sebagai pemilik modal sepenuhnya dan yang menjalankan usaha tersebut adalah Tamrin, jika keuntungan akan dibagi rata 50%-50%, jika mengalami kerugian maka dianggung oleh pemilik modal sepenuhnya (100%) dan TAMRIN (0%).
- keuntungan/nisbah tersebut dibagi rata 50%-50% kepada BANK SYARIAH dan TAMRIN, dan pengembalian modal dilakukan secara bertahap/perbulan
- TAMRIN mengajukan permohonan untuk pengadaan barang dan pihak TOKO TANI
- jika permohonan TAMRIN diterima maka transaksi jual beli kredit dengan TAMRIN, TAMRIN membayar DP, selebihnya akan dilunasi selama jangka waktu yg ditetapkan.
- Toko Tani membeli barang ke penjual dengan secara tunai, agar langsung diantarkan ke TAMRIN.
- setelah barang dikirim, TAMRIN berkewajiban membayar cicilan kepada TOKO TANI
- pesan dan dokument oleh Penjual dikirim kepadaTAMRIN.
- TOKO TANIi mendapat keuntungan dari selisih antara harga penjual dengan TAMRIN.
PENJELASAN:
- TAMRIN sebagai pemilik lahan nanas 2 hektar mengajukan pembiayaan kepada BANK Syariah sebesar Rp 4 juta, biasanya nanas berbuah 6.000 biji dan bisanya dijual dengan harga 2.000 Rupiah, TAMRIN akan menyerahkan kepada bank 6 bulan lagi..
- Pembagian hasil dibagi 2, TAMRIN mendapatkan 3.000 biji dan Bank mendapatkan 3.000 biji total 6.000 biji, berarti Bank mendapatkan Rp 7,500,00 juta.
- BANK kembali menjual kepada pihak 3 dengan harga 2.500 rupiah perbiji berarti Rp. 7,500,000 juta, sehingga keuntungan BANK adalah 40%.
- TAMRIN (nasabah) memesan barang ke BANK syariah untuk membutkan suatu barang dan melakukan negosiasi mengunakan akad al-istishna.
- BANK memesan kepada produsen untuk dibuatkan sesuatu barang, semua kebutuhan ditanggung oleh produsen, BANK membayar tunai kepada produsen.
- produsen mengirim dokumen kepada bank
- produsen mengirim barang kepada NASABAH.
- TAMRIN (nasabah) melakukan pembayaran kepada BANK dengan kredit atau cash.
PENJELASAN;
- TAMRIN menyewakan barang (bisa diambil manfaatnya) kepada ANTO dan melakukan akad ijarah
- ANTO memberikan upah kepada TAMRIN sesuai kesepakatan
- pemindahan alih barang TAMRIN kepada ANTO yang menyewa.
- sesuai kesepakatan awal, telah sampai waktu, ANTO mengembalikan barang tersebut kepada TAMRIN.
PENJELASAN:
- TAMRIN menitipkan dokumen tanah kepada BANK syariah.
- BANK syariah mengenakan biaya penitipan. pihak BANK tidak boleh menggunakan/memanfaatkan uang atau harta yang dititipkan
PENJELASAN:
- TAMRIN mengajukan pembiayaan kepada BANK untuk memulai usaha yang ingin dijalankan dan melakukan akad qardh
- TAMRIN sebagai muqtaridh dan BANK SYARIAH sebagai muqtaridh yang mempunyai skill dan tidak mempunyai modal, BANK sebagai pihak yang memberikan pinjaman kepada TAMRIN.
- keuntungan akan diterima oleh TAMRIN 100% dan BANK 0%, jika rugi maka akan ditanggung oleh TAMRIN seluruhnya dan wajib mengembalikan modal awal kepada BANK.
- TAMRIN mengembalikan modal kepada BANK syariah dengan kesepakatan awal (cash atau kredit) BANK tidak berhak meminta lebih kepada TAMRIN
PENJELASAN:
- TAMRIN & BANK SYRIAH melakukan negosiasi dgn akad as-sharf.
- TAMRIN menyerahkan valuta secara tunai kepada BANK dgn harga yang disepakati,
- BANK menyerahkan valuta secara tunai kepada TAMRIN
PENJELASAN:
- TAMRIN dan BAMBANG melakaukan negosiasi akad transaksi Arhn.
- BAMBANG memberikan hutang kepadaTAMRIN
- Sebagai jaminanya TAMRIN menyerahakan sepeda motornya kepada BAMBANG, jika motor TAMRIN ingin kembali, ia harus membayar hutangnya kepada BAMBANG sesuai yang dipinjamnya.
PENJELASAN:
- TAMRIN (muwakkil) & SAUDARAnya (wakil) memberikan urusannya kepada saudaranya.
- WAKIL dari TAMRIN untuk membelikan sepeada motor kesorum.
PENELASAN:
- NASABAH mengajukan permohonan penjamiminan kepada BANK SYRIAH atas suatu pekerjaan yang dilaksanakan, BANK memberikan jaminan/garansi kepada pemberi kerja atas pekerjaan TAMRIN/NASABAH.
- atas garansi g diberikan oleh BANK, maka BANK meminta angunan (jaminan) kepada tertanggung/NASABAH.
- NASABAH wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dgn kontrak NASABAH dan PEMBERI KERJA.
- bila NASABAH tdk melaksanakan sesuai dgn kontrak, maka BANK menanggung kerugian.
PENJELASAN:
- SUPLIER menyuplai barang ke PEMBELI/TAMRIN.
- setelah SUPLIER mengirim barang kepada PEMBELI, namun PEMBELI tdk mampu melakukan pembayaran, oleh karena itu SUPPLIER menyerahkan surat utang (invoice) kepada BANK.
- BANK membeli tagihan dari SUPPLIER dan melakukan pembayaran.
- BANK melakukan penagihan kepada TAMRIN yg didukung oleh surat hutang kepada SUPPLIER.
- TAMRIN kemudian membayar/menyerahkan kepada BANK.
TERIMA KASIH 😆😆😆
Komentar
Posting Komentar